banner 728x250
Berita  

Sidang Kasus Curanmor PN Lubuk Pakam: Saksi Korban Mengaku Jemput Paksa dan Menganiaya Terdakwa Sebelum Diserahkan ke Polisi

banner 120x600
banner 468x60
IDEL NEWS, LUBUK PAKAM, [Tanggal Rilis Berita] — Persidangan kasus dugaan pencurian sepeda motor dengan Terdakwa Yogi Ariski bin Zuremi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (bersidang di Labuhan Deli) mengungkap fakta mengejutkan. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Daniel Anderson Putra Sitepu, S.H., M.H., saksi korban secara terbuka mengakui telah melakukan aksi jemput paksa (penculikan) dan penganiayaan bersama warga sipil terhadap Terdakwa sebelum menyerahkannya ke aparat kepolisian.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, saksi korban Dedi Irwansyah Bancin di bawah sumpah membenarkan bahwa dirinya bersama sekitar enam hingga delapan orang warga sipil melakukan pencarian mandiri terhadap Terdakwa. Mereka kemudian menemukan Terdakwa sedang berada di sebuah kafe di kawasan Jalan Mangkubumi, Medan.
“Kami memanggil Terdakwa dan langsung membawanya menggunakan sepeda motor. Saat itu kondisi Terdakwa masih dalam keadaan baik dan belum mengalami luka,” ujar saksi korban Dedi Bancin dalam keterangannya yang tertuang di dalam salinan putusan resmi pengadilan yang dilihat pada 14 September 2026.
Fakta persidangan lebih lanjut mengungkap bahwa tindakan penjemputan sewenang-wenang tanpa keterlibatan aparat penegak hukum tersebut berujung pada aksi main hakim sendiri (vigilantisme) secara sadis.
Terdakwa Yogi Ariski yang sempat meronta dan menolak untuk ikut, justru dibawa ke rumah korban dan langsung diamuk oleh massa di lokasi tersebut.
Tidak berhenti di situ, fakta persidangan dari Saksi Meringankan (A De Charge) Roby Marwan mengungkapkan kekejaman di luar batas kemanusiaan.
Terdakwa diikat tali, dipukuli secara membabi buta oleh keluarga korban, hingga kemudian dibawa ke Kolam Jarik di daerah Garapan Tembung Pasar 3. Di lokasi kolam tersebut, Terdakwa dipaksa berendam berdiri sepinggang dari pagi hingga sore hari sembari dicambuk secara berulang kali agar terpaksa mengakui tuduhan pencurian.
Dampak penganiayaan berat ini dikonfirmasi langsung oleh Saksi Verbalisan (Penyidik Kepolisian) Polsek Tembung, Ikhsan Alfikri Nasution, di bawah sumpah. Penyidik mengakui bahwa saat pertama kali Terdakwa diantar oleh korban ke kantor polisi pada pukul 16.00 WIB, kondisi wajah Terdakwa sudah dalam keadaan hancur, mengalami luka lebam berat, dan merintih kesakitan.
Kontroversi semakin meruncing setelah penyidik mengakui di persidangan bahwa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam proses interogasi Terdakwa di kepolisian dinyatakan ‘telah hilang’.
Kuasa hukum Terdakwa yang baru ditunjuk dari Kantor Hukum Herly, S.H. & Rekan, Herly Franciska Uly Br. Rambe, S.H., menegaskan bahwa pengakuan saksi korban di bawah sumpah ini merupakan bukti tak terbantahkan atas tindak pidana penculikan dan penganiayaan bersama.
“Klien kami, Yogi Ariski, adalah korban salah tangkap yang diproses secara melawan hukum (unlawful prosecution). Pengakuan sumpah dari saksi korban Dedi Bancin dkk di persidangan sudah menjadi bukti mutlak bagi Satreskrim Polrestabes Medan untuk segera menaikkan status Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1331/IV/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN yang mandek sejak April 2026, dan segera menetapkan Dedi Bancin dkk sebagai TERSANGKA pengeroyokan Pasal 447 dan 448 KUHP baru” tegas Advokat Herly, S.H.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Terdakwa telah resmi mendaftarkan memori permohonan banding mandiri ke Pengadilan Tinggi Medan guna membatalkan putusan tingkat pertama PN Lubuk Pakam yang dinilai cacat hukum dan mengabaikan fakta-fakta penyiksaan fisik tersebut. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *