banner 728x250
Berita  

Polres Sergai Hadir pada Sidang Putusan Praperadilan

banner 120x600
banner 468x60

IDEL NEWS, SERGAI – Personil Sikum Polres Serdang Bedagai (Sergai), bersama Bidkum Polda Sumut melalui tim hukumnya menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak balita yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Pukul.10.00 Wib.

Permohonan praperadilan diajukan oleh kuasa hukum tersangka berinisial CN (42) warga Desa Sei Rampah, Sergai, yang keberatan atas prosedur penetapan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sergai.

banner 336x280

Pihak Satreskrim tetap kooperatif menghadiri tiap agenda persidangan, mulai dari pembacaan gugatan hingga proses pembacaan hasil/putusan guna menguji keabsahan formal prosedur hukum, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H.

Dari hasil sidan praperadilan menyatakan, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/ 2026/ Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 Tentang Penetapan Tersangka Atas nama C N dugaan Tindak Pidana Cabul yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sergai pada tanggal 13 Agustus 2026 tidak sah dan batal demi hukum.

“Setelah adanya putusan ini, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku”, Pungkasnya.

(Mustiar)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *