Berita  

Pelayanan SIM Keliling Polrestabes Medan Perpanjang Masa Berlaku di Juli 2026

IDEL NEWS, MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polrestabes Medan, kembali membuka layanan SIM Keliling selama bulan Juli 2026. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke Satpas Induk.

 

Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol mengatakan, SIM Keliling digelar di titik-titik strategis yang mudah dijangkau warga. “Tujuannya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meminimalisir antrean panjang di kantor, dan mencegah SIM mati karena terlambat perpanjang,” ujar AKBP Sri Lestari Widodo, Selasa [1/7/2026].

 

*Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Juli 2026*

 

Berdasarkan data Satlantas Polrestabes Medan, jadwal SIM Keliling bulan Juli 2026 terbagi sebagai berikut:

**Hari** **Lokasi** **Jam Pelayanan**

Senin Halaman Parkir Mall Centre Point, Medan Timur 08.00 – 12.00 WIB

Selasa Lapangan Benteng, Medan Tengah 08.00 – 12.00 WIB

Rabu Halaman Medan Plaza, Medan Polonia 08.00 – 12.00 WIB

Kamis Parkiran Sun Plaza, Medan Petisah 08.00 – 12.00 WIB

Jumat Depan Mesjid Raya Al-Mashun, Medan Maimun 08.00 – 11.00 WIB*

Sabtu Halaman Delipark Mall, Medan Baru 08.00 – 12.00 WIB

Minggu Libur –

_Jumat tutup lebih cepat untuk ibadah. Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi dan cuaca.

 

*Syarat dan Biaya Perpanjang SIM*

 

Warga yang datang cukup membawa dokumen:

1. *SIM lama asli* yang masih berlaku atau masa berlakunya tidak melebihi 14 hari.

2. *KTP asli* sesuai domisili dan fotokopi 1 lembar.

3. *Surat keterangan sehat* dari dokter dan *surat keterangan psikologi* yang tersedia di lokasi.

 

Biaya sesuai PP No. 76 Tahun 2020: Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya kesehatan dan psikotes sekitar Rp60.000.

 

Satlantas mengingatkan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan. Untuk pembuatan SIM baru, perpindahan golongan, atau SIM yang sudah mati lebih dari 14 hari, warga harus datang langsung ke Satpas Induk Polrestabes Medan di Jalan Putri Hijau No. 7.

 

“Datang lebih awal biar dapat antrean. Kuota per hari dibatasi 200 pemohon,” tutupnya.

 

(Mustiar)

 

_

 

Exit mobile version