IDEL NEWS, Medan – Seorang pengacara berinisial DRS resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik kliennya.
Laporan ini tercatat secara resmi di Satuan Pelayanan Terpadu Kepolisian Daerah Sumut dengan nomor LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 17 Oktober 2024.
Pelaporan dilakukan oleh Distira Reza Andhika, yang merasa dirugikan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh DRS selaku penasihat hukum yang dipercayanya.
📍 KRONOLOGI DAN LATAR BELAKANG
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, peristiwa ini bermula sejak tanggal 31 Juli 2023. Pada waktu itu, Distira Reza Andhika menitipkan sejumlah uang kepada DRS dengan kesepakatan dan tujuan tertentu yang disepakati bersama, terkait proses hukum dan urusan hukum yang sedang ditangani oleh pengacara tersebut.
Namun, hingga berjalannya waktu dan setelah proses hukum yang ditangani dianggap selesai, dana yang telah dititipkan tersebut tidak kunjung dikembalikan secara utuh sesuai kesepakatan awal. Berbagai upaya pendekatan baik secara kekeluargaan maupun permintaan tertulis telah dilakukan agar DRS memenuhi kewajibannya, namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Menurut keterangan pelapor, nilai uang yang diserahkan mencapai Rp1 miliar. Penyerahan dana itu dilakukan dengan keyakinan penuh mengingat status DRS sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi kode etik profesi serta kepercayaan yang diberikan oleh klien.
Namun, hingga berjalannya waktu dan setelah proses hukum yang ditangani dianggap selesai, dana yang telah dititipkan tersebut tidak kunjung dikembalikan secara utuh sesuai kesepakatan awal. Berbagai upaya pendekatan baik secara kekeluargaan maupun permintaan tertulis telah dilakukan agar DRS memenuhi kewajibannya, namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
“Uang itu saya percayakan sepenuhnya kepada beliau karena saya yakin dengan profesinya. Tapi sampai sekarang lebih dari satu tahun, uang itu tidak dikembalikan sebagaimana mestinya. Bahkan sering kali dihindari saat dimintai kejelasan,” ungkap Distira saat melaporkan kasus tersebut.
Karena upaya damai tidak menemukan titik terang dan kerugian yang dialami semakin terasa, pelapor akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumut agar diselidiki secara mendalam.
⚖️ DUGAAN PASAL YANG DIJERATKAN
Atas perbuatan yang diduga dilakukan, DRS disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana, antara lain:
– Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun;
– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;
– Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan jabatan atau kepercayaan yang melekat pada profesi advokat, maka dapat ditambah dengan pertimbangan pemberatan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian terkait pelanggaran kode etik profesi advokat. Jika terbukti bersalah, maka tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik dari organisasi profesi yang menaungi.
📊 PERKEMBANGAN PENANGANAN
Hingga berita ini dirilis, laporan yang masuk ke Polda Sumut masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik telah mulai mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa keterangan pelapor, serta memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan guna mengungkap duduk permasalahan yang sebenarnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang ada. “Kami akan telusuri setiap transaksi, kesepakatan, dan dokumen yang ada. Jika terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar salah satu penyidik saat dikonfirmasi.
🗣️ HARAPAN DAN PERHATIAN PUBLIK
Kasus ini menjadi perhatian tersendiri di masyarakat, mengingat profesi pengacara seharusnya menjadi tempat perlindungan hukum dan menjaga amanah klien. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum tetap terjaga.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kebenaran. Jika memang ada kesalahan, maka harus dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka nama baik terlapor juga harus dikembalikan,” tegas Distira Reza Andhika.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang paling baik sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sumber:
– Laporan Polisi Nomor LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut
– Keterangan Pelapor
Tanggal Rilis: 17 Juni 2026



















